Polisi mengungkap praktik perjudian domino qiu qiu online. Ada 2 tersangka yang ditangkap, yakni Dian Andriyanto dan Ambar Al Mansyur Saleh.
Setelah dua pelaku diamankan oleh polisi di warnet di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Selasa (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim kami sudah mendapatkan dua orang tersangka yang sedang asik memainkan domino qiu-qiu game online.
Baca juga: Promosi Situs Judi, Selebgram Cantik Berurusan dengan Polisi

Selanjutnya tim mengamankan dua orang tersebut,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1).
Yusri sudah mengatakan, kedua tangan tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 2 unit CPU komputer hingga bukti transaksi pemasangan judi.
CPU komputer 2 unit, bukti transfer Bank BCA 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Ariestanto, lembar bukti transfer Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Teddy senilai Rp 1 juta,” dia berkata.
Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Polsek Pelabuhan Tanjung Priok dan sedang diperiksa terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 Bis KUHP.