Polri membuka kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pelaku judi online dalam pertandingan sepak bola.
“Iya kita bisa ke TPPU, nanti kita selidiki undang-undang lainnya,” kata Brigjen (Pol) Hendro Pandowo dari Satgas Anti Mafia Sepak Bola, Kamis (20 Februari 2020) di Hotel Century Park, Jakarta Pusat.
Saat ini, kata Hendro, Satgas masih menyelidiki kemungkinan adanya perjudian online dalam pertandingan sepak bola.
Satgas sedang menyelidiki kemungkinan penjudi online dari Indonesia dan luar negeri, yang mempengaruhi rating.
“Ada kemungkinan bandar akan menentukan skor, apakah dari luar negeri seperti Singapura, Vietnam atau Indonesia, tentu akan kita selidiki,” ucapnya.
Namun, sejauh ini pihaknya mengaku belum menemukan bukti adanya perjudian online.
Untuk Satgas Bola Antimafia Jilid III itu, Hendro mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengawasan dan pengawasan.
Hendro mengatakan pengawasan secara teknis bisa dilakukan di lokasi. Entah ada skor, misalnya pemain tiba-tiba terjatuh sendiri, tidak ada lawan yang tiba-tiba terjatuh atau wasit menunjuk titik putih, tidak ada cedera yang masuk dalam pantauan kami, ”tandasnya.
Pemantauan juga bisa dilakukan dari service center atau call center, dari media informasi atau dari video match.
Namun, Hendro mengatakan Satgas juga memiliki pengalaman memata-matai indikasi pengaturan pertandingan sebelumnya. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan upaya penegakan hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com