Judi togel memang masih menjadi kegemaran masyarakat Indonesia untuk mencari yang secara haram. Tidak sedikit pula orang yang menjadi peran untuk menjual nomor togel demi perekonomian mereka. Seorang ibu rumah tangga di Gorontalo tertangkap oleh Polres setempat karena diduga menjadi agen di suatu perjudian. Tersangka diduga menjadi agen pada sebuah permainan judi toto gelap. Beberapa barang bukti pun diamankan oleh polisi.

Pihak kepolisian menyita ballpoint, kalkulator, handphone serta buku rekapan yang berisi nomor-nomor togel. Pelaku yang berinisial LN ini pastinya akan menyesali perbuatan haramnya itu. Karena perbuatan tersebut memanglah tidak pantas dilakukan oleh seorang ibu-ibu. Sebab itu bisa menjadi contoh bagi anak-anaknya kelak.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya kegiatan judi online yang dilakukan oleh pelaku LN. Rabu, tanggal 13 Januari 2021 Tim Pandawa Polres Gorontalo selaku opsnal kemudian melakukan penangkapan terdapat tersangka LN setelah mendapatkan laporan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti di dalam perkara tindak perjudan. Begitulah ucap Iptu Muhammad Nauval Seno.
Dia menerangkan bahwa proses perjudian yang dilakukan itu dibuka pada jam 12:00 WITA sampai dengan 14:00 WITA untuk jenis togel online Sydney. Disitu omsetnya sebesar 2,675,000 Rupiah. Kemudian taruhan togel dibuka lagi pada pukul 17:00 WITA sampai dengan 18:00 untuk jenis toto online Hongkong. Yang mana pada pasaran Hongkong tersebut si pelaku mendapatkan omset sebesar 1,150,000 Rupiah.
Dari omset yang diperolehnya itu, pelaku LN meneruskannya ke bandar judi togel online sesuai dengan permintaan para pelanggannya dengan username RS. Yang mana transaksinya itu melalui rekening bank BRI atas nama LN. Nauval pun menjelaskan lagi bahwa kegiatan LN tersebut menghasilkan keuntungan sebesar 300,000 sampai dengan 500,000 Rupiah perharinya. Dan kegiatan haram ini sudah ia lakukan selama 3 bulan.
Jika memang seperti itu, tentunya pelaku LN ini sudah mendapatkan keutungan sebesar puluhan juta Rupiah dalam 3 bulan. Sedangkan di tempat terpisah, Kabid Humas Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan sesuai pasal 303 (1) ke-1 dan 303 (2) ke-2 KUHP, tersangka sudah terkena ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara, atau pidana denda paling banyak sebesar 25 juta Rupiah.
Bandar judi online togel tersebut sekarang ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo, ujar mantan Kapolres Bone Bolango. Sudah banyak sekali kasus penangkapan di Indonesia yang terkena pasal 303 KUHP. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang diam-diam melakukan tindakan perjudian di negara ini. Sebab mereka berfikir bahwa perjudian online dalam bentuk apapun dirasa masih aman. Memang terbilang aman daripada melakukan perjudian secara terang-terangan dengan bandar darat.
Tapi yang namanya judi online dan si ibu tersebut melakukan penjualan kepada masa, maka artinya sudah bukan online lagi. Tersangka telah menjadi bandar judi togel darat untuk mengajak orang-orang untuk pasang taruhan. Yang mana si pelaku mengandlkan bandar togel resmi yang berada di luar negeri secara online.
Tapi mau bagaimana lagi, meskipun pelaku main dengan bandar asing namun ia mengajak orang untuk taruhan pasangan nomor toto. Dan ia pun menjalankan aksinya di negara yang sudah menetapkan pelanggaran hukum terhadap penindak judi.